Jatim Lakukan Pemutihan Denda

SURABAYA (Centroone.com)- Penerapan kebijakan tentang kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam pemerintah pusat masih dalam tahap wacana pemerintah pusat, Pemerintah Daerah Jawa Timur  sudah mengambil kebijakan tersebut, Antara lain kebijakan keringanan dan insentif pajak daerah untuk setiap kendaraan. 

Dalam pemutihan yang berlaku mulai 17 Juni - 17 September 2013 tersebut, Dispenda Jatim memberikan intensif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor atas nama perusahaan yang dimutasikan dari luar Jatim.

Program ini rutin sebagai kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. Selain itu, juga sebagai langkah antisipasi terhadap rencana kenaikan bahan bakar minyak," ujar Kepala Dinas Pendapatan(Dispenda)  Provinsi Jawa Timur, Bobby Sumiarsono

Dampak kebijakan terhadap penerimaan dapat mengurangi nilai potensi penerimaan, berkurangnya penerimaan dari sanksi administrasi berupa denda dan bungan Pajak Kendaraan Bermotor, peneriaman BBN II serta pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

"Wajib pajak yang sudah tidak mampu melakukan daftar ulang atau terlambat daftar ulang, dengan kebijakan ini akan terkurangi beban kebutuhan-kebutuhan pokoknya. Secara psikologis pemilik asal kendaraan tidak terbebani lagi dan terlepas tanggung jawabnya atas segala akibat yang timbul dari kendaraan tersebut," jelas Bobby, saat Sosialisasi Kebijakan Keringanan dan Insentif Pajak Daerah 2013, di Kantor Dipenda Jatim.

Dicontohkannya lagi, kendaraan sepeda motor Honda NC 110D Vario JF11E tahun 2010, PKB pokoknya Rp160.500. Masa laku pajak 8 September 2010 dibayarkan pada 20 Juni 2013, seharusnya membayar selama empat tahun sebesar Rp764.000 (pokok pajak + bunga). Dengan adanya pembebasan sanksi bunga PKB maka yang harus dibayar PKB pokok sebesar Rp642.000. Sanksi bunga PKB Rp122.000 dibebaskan.

0 comments:

Post a Comment